Tes Wajib Untuk Bayi Baru Lahir, Apa Saja?

Pemeriksaan fisik bayi baru lahir merupakan prosedur medis rutin yang penting dilakukan oleh setiap dokter atau bidan untuk mengetahui kesehatan dan fungsi tubuh si kecil. Pemeriksaan biasa ini dilakukan setelah si kecil lahir. Apa saja pemeriksaan wajib untuk bayi baru lahir?

  1. Tes berat badan bayi baru lahir. Berat badan bayi baru lahir normalnya antara 2.500-4.000 gram.
  2. Pemeriksaan APGAR (Appearance, Pulse, Grimace, Activity, Respiration) meliputi pemeriksaan warna kulit, detak jantung, refleks dan kekuatan otot, serta pernapasan bayi. Biasanya, dokter akan mengukur skor APGAR sebanyak 2 kali, yaitu di menit pertama dan 5 menit setelah kelahiran. Jika skor yang diberikan dokter mencapai 7 atau lebih, maka kondisi bayi termasuk normal.
  3. Pemeriksaan fisik bayi baru lahir secara lengkap pada 24 jam pertama kehidupan. Pemeriksaan seperti organ jantung, paru-paru, ginjal, hati, pinggul, telinga, mulut, organ genital dan keseluruhan lainnya.
  4. Setelah itu dilakukan pemeriksaan mata pada bayi baru lahir. Tes ini untuk mengetahui apakah si kecil terkena penyakit mata seperti katarak dan infeksi lainnya.
  5. Tes pendengaran pada bayi, terdiri atas dua jenistes, yaitu Otoacoustic Emissions (OAEs) dan Auditory Brainstem Response (ABR).
  6. Tes penyakit kuning pada bayi, dilakukan untuk mengecek kadar bilirubin pada bayi melalui tes darah atau menggunakan light meter.
  7. Tes Hipotiroid congenital dapat mengetahui jika si kecil terindikasi memiliki gangguan pertumbuhan atau keterbelakangan mental.
  8. Oximetri pulse dilakukan untuk mengecek kadar oksigen dalam darah bayi. Jika kadar oksigen dalam darah rendah atau fluktuatif, hal tersebut bisa menandakan adanya Critical Congenital Heart Defect (CCHD) atau penyakit jantung bawaan kritis.

Dengan melakukan proses skrining bagi bayi baru lahir dapat mengantisipasi langkah yang sebaiknya dilakukan jika ada kondisi yang tidak diinginkan.